Tugas Etika profesi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di era globalisasi dan informasi menuntut usaha pengembangan sumber daya manusia dengan nilai dan sikap, maupun keterampilan. Pengembangan dimensi manusia tersebut dilandasi oleh kemampuan intelektual, kecerdasan emosional dan kreativitas yang tinggi yang hanya dapat dilakukan melalui pendidikan. Artinya pendidikan mempunyai peran yang amat strategis untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki keberdayaan, kecerdasan emosional yang tinggi dan menguasai mega skill yang mantap.
Michael J. Marquard, 1996 (dalam Mohd. Surya 1997) mengemukakan bahwa menjelang abad 21, telah dirasakan adanya berbagai perubahan dalam ; 1) lingkungan ekonomi, sosial, 2) lingkungan dunia kerja, 3) harapan konsumen dan pelanggan, dan 4) harapan kerja. Pada gilirannya, keadaan ini membawa pengaruh terhaap dunia pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya Makagiansar (1996) memasuki abad 21 pendidikan akan mengalami pergeseran perubahan paragdigma; 1) belejar terminal ke belajar sepanjang hayat, 2) dari belajar
B. Rumusan Masalah
1. Apa hakekat profesi kependidikan?
2. Apa pengertian profesi kependidikan?
3. Apa ciri-ciri profesi kependidikan?
C. Tujuan Penulisan
1. Menguraiakan konsep profesi kependidikan
2. Menjelaskan hakekat apa, mengapa, dan bagaimana kedudukan profesi kependidikan
3. Menjelaskan perbedaan-perbedaan antara ciri-ciri profesi kependidikan dengan profesi lain
4. Menjelaskan jenis-jenis profesi yang termasuk ke dalam profesi kependidikan
D. Manfaat Penulisan
1. Mampu menguraikan konsep profesi kependidikan
2. Mampu menjelaskan hakekat profesi kependidikan dan kedudukan profesi kependidikan
3. Mampu menjelaskan perbedaan dan ciri-ciri profesi kependidikan dengan profesi lainA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyajian
1. Hakikat Profesi Kependidikan
Secara umum yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah orang-orang yang berkecimpung dengan peserta didik dan peduli dengan masalah-masalah kependidikan serta memiliki tugas dan wewenang tertentu di bidang kependidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan pemerintah no. 38/1992 tentang tenaga kependidikan di atur tentang jenis, jenjang, wewenang, pengadaan, penugasan dan pemberhentian, pembinaan dan pengembangan, kesejahteraan, kedudukan dan penghargaan, dan ikatan profesi tenaga kependidikan. Berdasarkan peraturan pemerintah no. 38/1992, sebagai berikut:
Pasal yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah:
Ayat 1 : tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.
Ayat 2 : tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan/atau melatih peserta didik.
Ayat 3 : terjelaskan bahwa tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama membimbing peserta didik.
Ayat 4 : tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik.
Ayat 5 : tenaga pendidik adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih peseta didik.
Pasal 3 : peraturanpemerintah no. 38/1992 menjelaskan tentang jenis tenaga kependidikan, terdiri atas:
Ayat 1 : tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, penilik, pengawas, pengawas dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar dan penguji.
Ayat 2 : tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
Ayat 3 : pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, rektor.
2. Harapan Dan Tantangan Profesi Tenaga Kependidikan
Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Suatu profesi ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari para anggotanya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dari kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi tersebut. Kode etikpun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Maka suatu orgnisasi profesi menyerupai suatu sistem yang senantiasa memperhatikan kondisi harmonis. Ia akan menendang keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya. Dalam praktek keorganisasian, anggota yang mencoba melanggar aturan main organisasi, akan diperingatkan, bahkan dipecat. Jadi, dalam suatu organisasin profesi, ada aturan yang jelas dan ada sanksi bagi pelanggar aturan.
Profesi diri mempunyai pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengaplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, dan orang lain. Seseorang profesional bukan hanya bekerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia bekerja serta bertanggung jawab terhadap pekerjaannya.
Ada beberapa hal yang menyebabkan profesi mengajar/ keguruan/ kependidikan sulit menggapai posisi tanggung dan terhormat, yaitu sebagai berikut.
1. Sulit sekali didefinisikan apa sebenarnya profesi mengajar itu dan apa bidang garapannya yang khas.
2. Sejarah mengajar dan guru memang kabur.
3. Penambahan jumlah guru besar-besaran membuat sulitnya standar mutu guru dikontrol dan dijaga.
4. PGRI sebagai satu-satunya organisasi yang beranggotkan guru di indonesia cenderung bergerak dipertengahan antara pemerintah dan guru-guru.
5. Tuntutan masyarakat yang selalu berubah-ubah membuat guru makin tertantang.
Disamping permasalahan umum yang di alami oleh profesi kependidikan tu sendiri, ada lagi beberapa hal yang menyebabkan profesi kependidikan sulit mencapai posisi tangguh yaitu:
a. Mengacu pada peraturan pemerintah (PP) tentang tenaga kependidikan terdiri atas pendidik yaitu pembimbing, pengajar dan pelatih.
b. Buku-buku sumber yang dicantumkan dalam silabus baik yang wajib maupun penunjang cukup banyak, tetapi dalam kenyataannya buku yang ada dan mudah didapatkan mahasiswa cumlahnya terbatas.
Komentar
Posting Komentar