Tugas etika provesi

1.KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK AMBI :

Pada hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini. Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:

II. TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI

Anggota AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
Anggota AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
Anggota AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat menguntungkan pribadi
Anggota AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.

III. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA

Tanggung jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
Hubungan antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
Anggota AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun, sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan dari masyarakat pengguna.
Apabila jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian, anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
Apabila ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI bekerja untuk kedua belah pihak.
Bahwa hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
Anggota AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna, mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan masyarakat pengguna.

IV. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM

Anggota AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan, analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
Anggota AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
Anggota AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
Apabila masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga yang bukan masyarakat pengguna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PSDA