Tugas 7 Etika Profesi

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA KODE ETIK
  1. Etika
Secara umun etika apat dibedakan dalam etika umum dan etika khusus. Skema dari etika, nampak sebagai berikut:
EtikaUmum:
Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai norma, kondisi - kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak etis, bagaimana mengambil keputusan etis, teori - teori etika, lembaga - lembaga normatif, (yang penting nurani), dan sebagainya. Etika umum sebagai ilmu/filsafat moral dapat dianggap sebagai etika teoritis meskipun etika selalu berkaitan dengan perilaku dan kondisi praktis dan aktual dari manusia dalam kehidupannya sehari - hari.
Etika Khusus:
Penerapan prinsip - prinsip/norma - norma moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Dalam hal ini etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksikan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok dalam masyarakat, meskipun tetap berlandaskan pada norma dan nilai umum tertentu
Etika Individual
menyakut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri (integritas pribadi)
Etika Sosial
Menyangkut kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksi sesamanya. Individu dengan sosial sangat berkaitan erat.
Etika Lingkungan
Etika yang akhir - akhir ini ramai dibicarakan, berbicara mengenai hubungan manusia dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak langsung/tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
2. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.
3. Profesi akuntan terdiri beberapa macam diantaranya seperti akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik dan akuntan sektor publik atau yang sering kita sebut sebagai akuntan pemerintah. Ketiga profesi akuntan tersebut memiliki kode etik yang berbeda satu sama lain.
  1. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menterti Keuangan untuk menjalankan akuntan public. Praltik Akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepda klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa astestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Kode etik untuk profesi ini antara lain:
1. Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3. Akuntan Publik harus mematuhi Standar Umum dan Prinsip Akuntansi yang berlaku.
Standar umum :
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini berserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional
c. Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data Relevan yang memadai
Aggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Prinsip – prinsip Akuntansi:
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuia dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau dana tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap badan pengaturan standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan stimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntasi yang berlku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
4. Untuk anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan atau menerima komisi apabila pemberian atau penerimaan komis tersebut dapat mengurangi independensi
5. Akuntan Publik tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
6. Akuntan punlik dalam menjalakan praktiknya diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaranm dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
B. Etika Akuntan pemerintah
Aturan akuntan pemerintah ini harus diterapkan oleh pemerikasa BPKP dalam menjalankan tugas profesinya menberikasn jasa kepada pemerintah dan masyarakat sangat memerlukan kepercayaan hasil kerjanya. Aturan diterapkan untuk menjaga citra instansi sebagai instansi kepercayaan dibidang pengawasan. Akuntan ini bekerja disektor pemerintah. Ada pun penganturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi dalam 3 bagian yaitu:
1. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi
I. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan
II. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi
III. Harus memiliki keahlian integritas tinggi
IV. Harus memiliki keahlian tugas
V. Harus mempertahankan objektivitas
VI. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada dan atas perintah penjabat berwenang.
2. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame pemeriksa
I. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama pemeriksa
II. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku
III. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan
3. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak yang diperiksa
I. Senantiasa harus jaga penampilan
II. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee
III. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat
IV. Wajib menggalangkan kerjasama sehat
C. akuntan manajemen adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara maupun pemerintah
D. akuntan pendidik adalah para akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai akuntan pendidik.
Persamaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi akuntansi audit :
1. Independensi
dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
3. Suatu kesadaran tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional, objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu)
Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan profesi akuntansi audit :
  1. Profesi Akuntan Publik
· Tanggungjawab kepada rekan seprofesi.
anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntansi publik:
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
- akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundingan - undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
· Tanggungjawab dan Praktik Lain
perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
2. Profesi Auditor
· Tanggung Jawab Auditor dalam mendeteksi fraud:
- auditor baik internal maupun eksternal mempunyai tanggung jawab untuk mendeteksi fraud.
· Tanggung jawab auditor independen
- Tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi fraud diatur dalam standar profesi (SPAP) tentang tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi kekeliruan (error)ketidakberesan (irregularities) dan unsur pelanggaran hukum (illegal acts)
- Tidak ada jaminan penuh bahwa hasil auditnya akan dapat mendeteksi fraud, namun diatur keharusan untuk menentukan resiko bahwa suatu fraud mungkin menyebabkan laporan keuangan berisi salahsaji materi −> auditnya harus dirancang untuk prosedur deteksi fraud.
Menurut pendapat saya setiap profesi mempunyai 2 sasaran kode etik:
- Masyarakat memiliki jaminan atas kemampuan profesi sseorang
misalnya profesi dokter dipercaya karena ahli dibidang kesehatan dan punya komitmen moral;dan dosen dipercaya karena kemampuannya untuk mendidik dan punya komitmen serta tanggung jawab moral untuk mendidik para mahasiswa.
- melindungi keluhuran profesi dari kebobrokan orang – orang tertentu yang mengaku profesional.
Seorang ahli dalam bidang profesi mengerti bagaimana caranya untuk menjaga nama baik, menjaga komitmen, serta menjaga profesionalitas profesi yang telah dicapai dengan usaha dan pengorbanan yang tidak sedikit

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas PSDA

Tugas ke 9 PSDA

Tugas Etika profesi